Sunday, October 21, 2012

PERATURAN DASAR (PD) FATAYAT NU

 
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus disyukuri
Upaya untuk menyelamatkan, melestarikan, dan mengisi kemerdekaan sebagai wujud rasa syukur merupakan hak dan kewajiban seluruh bangsa Indonesia.
Kebebasan melaksanakan syari'at Islam bagi setiap Muslim serta kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam wadah organisasi dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan memiliki kesamaan cita-cita dan ideologi yang berlandaskan pada ketakwaan terhadap Allah SWT, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Landasan tersebut merupakan realisasi dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, dengan memohon ridla Allah SWT dan didorong oleh cita-cita luhur untuk mewujudkan kesejahteraan   umum  serta  terbentuknya  pemudi  shalihah yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah, maka dibentuklah organisasi  Fatayat   Nahdlatul   'Ulama   dengan   Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN  KEDUDUKAN 
(1)   Organisasi ini bernama Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU
(2)   Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 Rajab 1369 H, bertepatan dengan tanggal 24 April 1950 M
(3)   Pimpinan Pusat Fatayat NU berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

Pasal 2

S I F A T 
Fatayat Nahdlatul 'Ulama bersifat keagamaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.

BAB III
Pasal 3

A S A S

(1)   Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah, dalam bidang fiqih mengikuti salah satu madzab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dalam bidang akidah mengikuti  Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang tasawuf mengikuti al-Ghazali dan Junaedi al-Baghdadi.
(2)   Fatayat NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berasas pada Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
Pasal 4
T U J U A N 

(1)   Membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal sholeh, cakap, bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara
(2)   Mewujudkan  kesetiaan dan rasa memiliki terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama

BAB V
Pasal 5
L A M B A N G 
Lambang Fatayat Nahdlatul 'Ulama adalah setangkai bunga melati tegak di atas dua helai daun dalam sebuah bintang besar dikelilingi 8 (delapan) bintang kecil dengan dilingkari tali persatuan. Lambang Fatayat NU dilukiskan dengan warna putih di atas dasar hijau, dan dibawahnya bertuliskan  FATAYAT NU.

BAB VI
Pasal 6
U S A H A
Guna mewujudkan pasal 4, maka Fatayat NU melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
(1)   Mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah Islamiyah dan amar ma’ruf nahi mungkar serta meningkatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah bashariyah, dan ukhuwah nisa’iyah
(2)   Meningkatnya kualitas perempuan yang berpengetahuan luas dan trampil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan berpijak pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
(3)   Mewujudkan pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan menuju kemandirian ekonomi.
(4)   Mewujudkan kesadaran perempuan akan pentingnya kualitas kesehatan bagi diri dan lingkungannya.
(5)   Mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan jender dan meningkatkan peranserta perempuan dalam proses pengambilan keputusan.

BAB VII
Pasal 7
KEANGGOTAAN
(1)    Kedaulatan Fatayat NU berada di tangan anggota
(2)    Anggota Fatayat NU terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan
(3)    Tata cara menjadi anggota serta hak dan kewajiban  anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB VIII
Pasal 8
TINGKAT KEPEMIMPINAN
Tingkat Kepemimpinan Fatayat NU terdiri dari :
(1)   Pimpinan Pusat disingkat PP.
(2)   Pimpinan Wilayah disingkat PW.
(3)   Pimpinan Cabang disingkat PC
(4)   Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI.
(5)   Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC.
(6)   Pimpinan Ranting disingkat PR.
(7)   Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR.

BAB IX
Pasal 9
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan terdiri dari :
(1)   Penasehat
(2)   Pembina
(3)   Pengurus Harian
(4)   Bidang-bidang

BAB X

Pasal 10
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan terdiri dari :
(1)         Kongres.
(2)         Konferensi Besar.
(3)         Konferensi Wilayah.
(4)         Konferensi Cabang./Konferensi Cabang Istimewa
(5)         Konferensi Anak Cabang.
(6)         Rapat Anggota
(7)         Rapat Kerja pada tingkatannya masing-masing
(8)         Kongres/Konferensi/Rapat Anggota luar biasa pada tingkatannya masing-masing.
(9)         Rapat Anggota Ranting
(10)     Rapat Anggota Anak Ranting

BAB XI
Pasal 11
K E U A N G A N
  Keuangan organisasi diperoleh dari:
(1)    Uang pendaftaran
(2)    Iuran anggota
(3)    Usaha-usaha yang halal
(4)    Bantuan-bantuan yang tidak mengikat.

BAB XII
Pasal 12
LEMBAGA/YAYASAN FATAYAT NU
Bila diperlukan, Fatayat NU dapat membentuk Lembaga/Yayasan/ Ikatan Alumni  yang mendukung  pelaksanaan program-program organisasi.


BAB XIII
Pasal 13
P E R A L I H A N
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
(2)    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB XIV
Pasal 14
P E N U T U P

Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
Ditetapkan di    :  Jakarta
Pada tanggal     :

No comments:

Post a Comment