BAB I
Pasal 1
ARTI LAMBANG
Setangkai
bunga melati melambangkan niat yang suci
Tegaknya
bunga melati di atas dua helai daun berarti dalam setiap gerak langkahnya,
Fatayat NU tidak lepas dari bimbingan NU dan Muslimat NU
Di
dalam sebuah bintang berarti gerak langkah, Fatayat NU selalu berlandaskan
Perintah Allah SWT dan Sunnah Rasul.
Delapan
bintang berarti empat khalifah dan empat mazhab.
Dilingkari
oleh tali persatuan berarti Fatayat NU tidak keluar dari Ahlussunnah wal
Jamaah.
FATAYAT
NU adalah organisasi pemudi atau perempuan muda Islam yang berhaluan
Ahlussunnah wal Jamaah
Dilukis
dengan warna putih di atas warna dasar hijau berarti kesucian dan kebenaran.
BAB II
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Anggota biasa adalah setiap pemudi atau perempuan
muda Islam yang berumur minimal 20 tahun dan maksimal berusia 40
tahun.
Anggota kehormatan adalah pemudi dan
atau perempuan muda Islam yang pernah menjadi pengurus Fatayat NU atau orang
yang memiliki keahlian khusus yang berkomitmen terhadap Fatayat NU sesuai
dengan kemampuannya.
Pasal 3
PENERIMAAN DAN
PENETAPAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa:
a. Pemudi atau
perempuan Islam yang lahir dari keluarga NU yang masih memiliki komitmen kepada
Fatayat NU dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain yang tidak satu visi
dengan NU
b. Melalui
rekrutmen:
a) Permintaan
menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Ranting Fatayat NU
setempat dengan mengisi formulir anggota baru dan membayar uang pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Cabang masing-masing.
b) Permintaan
dapat diajukan oleh Pimpinan Ranting atau Pimpinan Anak Cabang sebagai
koordinator anggota di daerahnya untuk diteruskan kepada Pimpinan Cabang
Fatayat NU dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat
2. Anggota Kehormatan
a. Anggota kehormatan dapat diajukan dan atau diminta oleh pengurus Fatayat NU di tingkatan masing-masing
b. Anggota Kehormatan yang memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) diajukan secara tertulis kepada pengurus Fatayat NU di tingkatannya dengan tembusan pimpinan Fatayat NU setingkat di atasnya.
a. Anggota kehormatan dapat diajukan dan atau diminta oleh pengurus Fatayat NU di tingkatan masing-masing
b. Anggota Kehormatan yang memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) diajukan secara tertulis kepada pengurus Fatayat NU di tingkatannya dengan tembusan pimpinan Fatayat NU setingkat di atasnya.
c. Anggota
Kehormatan ditetapkan oleh Pimpinan Fatayat NU di tingkatan masing-masing
Pasal 4
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1 Anggota Biasa :
- Mentaati
PD/PRT dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.
- Aktif
dalam pelaksanaan program organisasi.
- Membayar
uang iuran sesuai kemampuan di tingkatan masing-masing.
2 Anggota Kehormatan :
- Mentaati
PD/PRT dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.
- Aktif
melaksanakan komitmennya guna pembinaan organisasi
Pasal 5
HAK ANGGOTA
1 Hak Anggota Biasa :
- Menghadiri
kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
- Mengeluarkan
pendapat, saran dan kritik baik lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat
organisasi.
- Memilih
dan dipilih menjadi pengurus.
- Mendapatkan
informasi tentang perkemangan organisasi
2 Hak Anggota Kehormatan :
- Menghadiri
kegiatan yang diadakan oleh organisasi
- Dapat
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun
tulisan dalam rapat pleno atau rapat khusus yang dianggap penting.
- Mendapatkan
informasi tentang perkembangan organisasi.
Pasal 6
KETENTUAN
ANGGOTA
1.
Anggota
tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi lain yang bertentangan
dengan tujuan NU
2.
Anggota
tidak diperkenankan mendukng atau membantu organisasi lain yang merugikan
organisasi Fatayat NU.
3.
Anggota
tidak diperkenankan mempergunakan nama atau atribut organisasi untuk
kepentingan pribadi.
Pasal 7
SYARAT MENJADI PENGURUS
1. Seorang dapat menjadi Ketua Umum:
- Pernah
menjadi pengurus Fatayat NU minimal satu periode secara aktif di
tingkatannya masing-masing.
- Berusia
maksimal 40 tahun
- Tidak
merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Badan Otonom, Organisasi Sosial
Politik dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
- Pernah
mengikuti pengkaderan formal yang ada di Fatayat NU.
- Berdomisili
di wilayahnya masing-masing dan sekitarnya
2. Seorang yang dipilih menjadi Pengurus
Fatayat NU :
- Sudah
menjadi anggota Fatayat NU
- Pernah
menjadi pengurus Organisasi Badan Otonom NU atau organisasi lain yang
menyetujui dan mentaati PD/PRT Organisasi Fatayat NU
Pasal 8
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
1.
Atas
permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
2.
Diberhentikan
oleh Pimpinan Organisasi apabila :
- Terbukti
tidak mentaati PD/PRT dan peraturan organisasi.
- Terbukti
mencemarkan nama baik organisasi.
- Terbukti
menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan organisasi baik materiil
dan atau immaterial.
- Tidak
aktif dalam kepengurusan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan lamanya.
Pasal 9
CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN
PENGURUS
1.
Sebelum
dilaksanakan pemberhentian terlebih dahulu diberi peringatan secara tertulis
sebanyak 2 kali .
2.
Batas
waktu surat peringatan kesatu dan kedua adalah satu bulan.
3.
Anggota
yang telah diberhentikan dapat naik banding dan keputusan terahir berada di
Pimpinan Pusat
4.
Jika
berkeberatan, Anggota dan pengurus yang telah diberhentikan dapat naik
banding dan keputusan terakhir berada di Majelis Arbitrase di tingkatan
masing-masing
Pasal 10
MAJELIS ARBITRASE,
1. Majelis
Arbitrase adalah majelis yang berfungsi untuk membantu menyelesaikan persoalan
organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus
2.
Majelis
Arbitrase terdiri dari Ketua Syuriyah NU, Penasehat , Pembina dan
Pimpinan Fatayat NU setingkat di atasnya
Pasal 11
PENYELESAIAN MASALAH DAN SANKSI
1. Pengurus yang
tidak aktif / tidak melaksanakan tugas kepengurusan selama 6 (enam) bulan
berturut-turut dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan pasal 8;
- Pengurus yang
melanggar aturan organisasi dengan indikasi melakukan pelanggaran terhadap
PD/PRT dapat dilaporkan/dipanggil oleh Forum Pleno dan atau tim yang dibentuk
untuk melakukan klarifikasi /tabayyun.
- Bila dalam
proses klarifikasi ternyata terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan
dapat diberikan sanksi.
- Apabila Majelis
Arbitrase tidak dapat menyelesaikan maka dapat menempuh jalur hukum
PASAL 12
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Setelah pemberhentian pengurus, maka
diadakan pergantian antar waktu yang diatur dan ditetapkan dalam rapat pleno
dan disahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku
BAB III
TINGKAT PIMPINAN
Pasal 13.
1.
Pimpinan
Pusat disingkat PP di tingkat Nasional
2.
Pimpinan
Wilayah disingkat PW di tingkat Propinsi / Daerah Istimewa (DI).
3.
Pimpinan
Cabang disingkat PC di tingkat Kabupaten/Kota/ Daerah Khusus yang terdapat PC
NU.
4.
Pimpinan
Cabang Istimewa disingkat PCI di Luar Negeri.
5.
Pimpinan
Anak Cabang disingkat PAC di tingkat Kecamatan
6.
Pimpinan
Ranting disingkat PR di tingkat Kelurahan/Desa /Dusun.
7.
Pimpinan
Anak Ranting disingkat PAR berbasis masjid atau mushalla
BAB IV
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 14
PIMPINAN PUSAT
1.
Pimpinan
Pusat berkedudukan di Ibu Kota negara dan merupakan pimpinan tertinggi di
tingkat Nasional
2.
Kepengurusan
Pimpinan Pusat Fatayat NU terdiri dari:
- Penasehat
(Ketua PBNU dan Ketua Umum PP Muslimat NU)
- Pembina
adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang
memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
- Dewan
kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat
NU
- Pengurus
Harian:
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Ketua V
Ketua VI
Ketua VII
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
1.
Bidang-bidang
terdiri dari:
Bidang
Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum,
Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan
dan Lingkungan Hidup
Bidang Sosial,
Seni dan Budaya
Bidang Ekonomi
Bidang Dakwah
Bidang
Penelitihan dan Pengembangan
1.
Lembaga/Yayasan
dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
PIMPINAN WILAYAH
1.
Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibu kota propinsi
dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat wilayah
2.
Kepengurusan Pimpinan Wilayah Fatayat NU terdiri
dari:
a.
Penasehat
(Ketua Umum PW NU)
- Pembina
adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang
memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
- Dewan
kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat
NU
- Pengurus
Harian: (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan
jumlah bidang) :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
1.
Bidang-bidang
(dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Wilayah, Jenis bidang mengacu
pada PP):
Bidang
Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum,
Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan
dan Lingkungan Hidup
Bidang Sosial,
Seni dan Budaya
Bidang Ekonomi
Bidang Dakwah
Bidang
Penelitihan dan Pengembangan
1.
Lembaga/Yayasan
dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 16
PIMPINAN CABANG
1.
Pimpinan
Cabang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota/Kotip dan merupakan
pimpinan ter-tinggi di tingkat Cabang
2.
Kepengurusan
Pimpinan Cabang Fatayat NU terdiri dari:
- Penasehat
(Ketua Umum PC NU)
- Pembina
adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang
memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
- Dewan
kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat
NU
- Pengurus
Harian (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah
bidang) :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
1.
Bidang-bidang
(dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Cabang, Jenis bidang sesuai dengan
PW):
Bidang
Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum,
Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan
dan Lingkungan Hidup
Bidang Sosial
dan Ekonomi
Bidang Dakwah
dan Pembinaan Anggota
Bidang Litbang
2.
Lembaga/Yayasan
dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 17
PIMPINAN CABANG
ISTIMEWA
1.
Pimpinan
Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri dan merupakan pimpinan
ter-tinggi tingkat Cabang Istimewa
2.
Kepengurusan
Pimpinan Cabang Istimewa Fatayat NU terdiri dari:
a. Penasehat (Ketua
Umum PCI NU)
b. Pembina adalah
tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang memiliki
keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
c.
Dewan
kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
d. Pengurus Harian
(jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
1.
Bidang-bidang
(dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Cabang Istimewa, Jenis bidang
sesuai dengan PP):
Bidang
Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum,
Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan
dan Lingkungan Hidup
Bidang Sosial
dan Ekonomi
Bidang Dakwah
dan Pembinaan Anggota
Bidang Litbang
1.
Lembaga/Yayasan
dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 18
PIMPINAN ANAK
CABANG
1.
Pimpinan
Anak Cabang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan dan merupakan pimpinan
tertinggi di tingkat Anak Cabang
2.
Kepengurusan
Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU terdiri dari :
- Penasehat
(Ketua MWC NU)
- Pembina
- Pengurus
Harian (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah
bidang) :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
1.
Bidang-bidang
Bidang-bidang dibentuk
sesuai kebutuhan dan kondisi Anak Cabang, (jenis bidang disesuaikan dengan PC )
Pasal 19
PIMPINAN RANTING
1.
Pimpinan
Ranting berkedudukan di Desa /Kelurahan dan merupakan pimpinan tertinggi di
tingkat Ranting
2.
Kepengurusan
Pimpinan Ranting Fatayat NU terdiri dari:
- Penasehat
(Ketua PR NU dan Ketua PR Muslimat NU)
- Pembina
- Pengurus
Harian : (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan
jumlah bidang) :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
1.
Bidang-bidang
, dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi Pimpinan Ranting, jenis bidang
disesuaikan dengan PAC )
Pasal 20
PIMPINAN ANAK
RANTING
1.
Pimpinan
Anak Ranting berkedudukan di Pesantren, Masjid atau Mushalla dan
merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Anak Ranting
2.
Kepengurusan
Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU terdiri dari:
Penasehat (Ketua PAR/PR NU)
- Pembina
- Pengurus
Harian : (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan
jumlah bidang) :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
- Bidang-bidang,
dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi Pimpinan Ranting, jenis bidang
disesuaikan dengan PAC )
BAB V
Lembaga, Yayasan dan Ikatan Alumni
Pasal 21
Lembaga
Lembaga adalah perangkat organisasi yang
dibentuk untuk mengefektifkan kinerja organisasi, antara lain:
1.
LKP2A
adalah Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak dibentuk di tingkat
Cabang dengan tugas memberikan konseling dan pendampingan kepada Perempuan dan
Anak korban kekerasan.
2.
Bina
Balita adalah lembaga yang memfasilitasi perkembangan dan kelangsungan hidup
anak. Dibentuk di tingkat Pimpinan Cabang Fatayat NU.
3.
PIKER
adalah Pusat Layanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi. Dibentuk di
tingkat Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU.
4.
Fordaf,
adalah Forum Da’iyah Fatayat NU yang dibentuk di tingkat Pimpinan Cabang
Fatayat NU.
Pasal 22
YAYASAN
1.
Yayasan
adalah perangkat yang dapat dibentuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada
Pimpinan Fatayat NU sesuai tingkatannya.
2.
Yayasan-yayasan
yang dibentuk oleh Fatayat NU dapat berkoordinasi dan bekerjasama antar
lembaga, baik vertikal maupun horizontal
3.
Pendiri
Yayasan Fatayat NU adalah ex officio kepengurusan di Fatayat NU
Pasal 23
IKATAN ALUMNI FATAYAT
Ikatan Alumni Fatayat NU (IAF-NU) adalah
forum ikatan silaturahmi alumni pengurus Fatayat NU, yang berfungsi memberikan
kontribusi baik moril maupun materil kepada Pimpinan Fatayat NU di tingkatannya
masing-masing.
BAB VI
PIMPINAN DAN DAERAH TERITORIAL
Pasal 24
A. PIMPINAN PUSAT
1. Pimpinan
Pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima
amanat dari Kongres untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Daerah
teritorialnya meliputi seluruh wilayah RI.
3. Dalam melaksana-kan
tugas desen-tralisasinya, Pimpinan Pusat dapat membentuk Koordinator
Wilayah atas persetujuan Wilayah-wilayah terdiri dari seorang
Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk masing-masing zona.
B. PIMPINAN WILAYAH
1. Pimpinan Wilayah
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
konferensi Wilayah untuk me-laksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Dalam setiap
Propinsi/Daerah Istimewa hanya dapat didirikan satu Pimpinan Wilayah.
3. Apabila
dibutuhkan, dalam melaksanakan tugas desentralisasi Pimpinan
Wilayah dapat membentuk Koordinator Daerah dengan persetujuan cabang. yang
terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
C. PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan cabang
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
Konferensi Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Dalam setiap
Kabupaten/Kota dapat didirikan satu Cabang dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
PAC, kecuali dalam kondisi khusus.
3. Apabila
dibutuhkan, dalam melaksanakan tugas desentralisasi Pimpinan Cabang
dapat membentuk Koordinator Anak Cabang dengan persetujuan Anak Cabang yang
terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
D. PIMPINAN CABANG ISTIMEWA
1. Pimpinan cabang
Istimewa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima
amanat dari Konferensi Cabang Istimewa untuk melaksanakan tugas-tugas
organisasi.
2. Pimpinan Cabang
Istimewa berkedudukan di Negara lain yang terdapat Kedutaan Besar Republik
Indonesia
3. Pimpinan Cabang
Istimewa dapat didirikan apabila sekurang-kurangnya terdapat minimal 10 anggota
4. Bila
memungkinkan PCI dapat membentuk PAC dan PR yang pengaturannya disamakan dengan
PAC dan PR.
E. PIMPINAN ANAK CABANG
1. Pimpinan Anak
Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima
amanat dari Konferensi Anak Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Anak Cabang
dapat dibentuk dalam satu kecamatan atau yang disamakan dengan itu,
3. Pimpinan Anak
Cabang dapat didirikan apabila terdapat minimal 3 (tiga) ranting.
F. PIMPINAN RANTING
1. Pimpinan Ranting
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari
Rapat Anggota Ranting untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Pimpinan Ranting
dapat didirikan dalam satu Kelurahan/ Desa/Dusun atau yang disamakan, apabila
terdapat paling sedikit 10 anggota.
3. Apabila dalam
satu desa dipandang perlu didirikan lebih dari satu ranting yang pengaturannya
diserahkan kepada Pimpinan Cabang atas usulan Pimpinan Anak Cabang masing-masing.
G. PIMPINAN ANAK RANTING
1. Pimpinan Anak
Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima
amanat dari Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Pimpinan Anak
Ranting dapat didirikan dalam satu Masjid atau Mushalla, apabila terdapat
paling sedikit 10 anggota.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN
HAK PIMPINAN
Pasal 25
PIMPINAN PUSAT
1. Pimpinan Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan
keputusan kongres;
b. Mengesahkan
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang;
c.
Membina
dan mengkoordinasikan wilayah dan cabang;
d. Mengusahakan
tercapainya program organisasi;
e.
Bertanggung
Jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar;
f.
Membuat
laporan pertanggung jawaban diakhir masa jabatan kepada kongres.
2. Pimpinan Pusat berhak:
- Mengambil
keputusan,kebijaksanaan, dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang
hal-hal yang dianggap perlu, selama tidak bertentangn dengan asas dan
tujuan organisasi;
- Memberi
saran, teguran, peringatan maupun peng-hargaan terhadap kinerja Pimpinan
Wilayah dan Cabang; dan
- Meminta
laporan kegiatan PW dan PC.
Pasal 26
PIMPINAN WILAYAH
1. Pimpinan Wilayah berkewajiban:
- Melaksanakan
keputusan Konferensi Wilayah dan memberikan laporan pertanggung jawaban di
akhir masa jabatan
- Setia
dan taat menjalankan kebijaksanaan Pimpinan Pusat
- Membina
dan mengkoordinasi kan cabang-cabang di wilayah nya.
- Mengusahakan
tercapainya program dan tujuan organisasi
- Bertanggung
jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Wilayah berhak:
- Mengambil
keputusan, kebijaksanaan, dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang
hal-hal yang dianggap perlu, selama tidak bertentangan dengan asas dan
tujuan peraturan organisasi.
- Memberi
saran, peringatan dan meminta pertanggung jawaban atas kebijakan yang
diambil oleh Pucuk Pimpinan.
- Mengesahkan
Pimpinan Anak Cabang
- Melaksanakan
peratu-ran dan program organisasi
- Memberikan
teguran kepada Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang melanggar AD-ART
Pasal 27
PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan Cabang berkewajiban:
- Melaksanakan
keputusan Konferensi Cabang dan memberikan laporan pertanggung
jawaban di akhir masa jabatan.
- Setia
dan taat menjalankan kebijaksanaan Pimpinan Pusat
- Mengesahkan
Pimpinan Anak Cabang
- Membina
dan mengkoordinasi kan Anak Cabang dan Ranting di wilayahnya.
- Melaksanakan
peraturan dan program organisasi
- Bertanggung
jawab terhadap organisasi baik kedalam mau pun keluar.
- Memberikan
laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada Pimpinan Pusat
Fatayat NU dengan tembusan ke PW Fatayat NU.
- Melaporkan
kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing
secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan Pimpinan Wilayah
2. Pimpinan Cabang Berhak:
- Mengambil
keputusan, kebijakan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal
yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas, peraturan dan
tujuan organisasi
- Memberi
saran, peringatan dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang
diambil oleh Pimpinan Wilayah dan Pucuk pimpinan.
- Memberi
saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Pimpinan
Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
Pasal 28
PIMPINAN CABANG
ISTIMEWA
1. Pimpinan Cabang Istimewa
berkewajiban:
- Melaksanakan
keputusan Konferensi Cabang Istimewa dan memberikan laporan
pertanggung jawaban di akhir masa jabatan
- Bertanggung
jawab terhadap organisasi baik kedalam mau pun keluar.
a)
Memberikan
laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada Pimpinan Pusat Fatayat
NU.
b)
Melaporkan
kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing secara
tertulis kepada Pimpinan Pusat
c.
Setia
dan taat menjalankan kebijaksanaan Pucuk impinan
- Mengangkat
dan mengesahkan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
- Membina
dan mengkoordinasikan Anak Cabang dan Ranting di luar negeri
yang menjadi tanggungjawabnya
- Mengusahakan
tercapainya program dan tujuan organisasi
2. Pimpinan Cabang Istimewa Berhak:
- Mengambil
keputusan, kebijak sanaan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang
hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
peraturan organisasi.
- Memberi
saran, peringatan dan meminta pertanggung jawaban atas kebijakan yang
diambil oleh Pucuk Pimpinan.
- Memberi
saran, teguran, peringtan maupun penghargaan terhadap kinerja Pimpinan
Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang ada.
Pasal 29
PIMPINAN ANAK
CABANG
1.
Pimpinan
Anak Cabang berkewajiban:
- Melaksanakan
keputusan Konferensi Anak Cabang dan memberikan laporan
pertanggungjawaban di akhir masa jabatan
- Setia
dan taat menjalankan kebijaksanaan Pimpinan Cabang
- Membina
dan mengkoordinasi kan Ranting-ranting diwilayah nya.
- Mengusahakan
tercapainya program dan tujuan organisasi
- Bertanggung
jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
- Memberikan
laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada PW Fatayat NU dengan
tembusan ke PC Fatayat NU
- Melaporkan
kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing
secara tertulis kepada PW Fatayat NU dengan tembusan ke PC Fatayat NU
2.
Pimpinan
Anak Cabang Berhak:
- Mengambil
keputusan, kebijaksanaan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang
hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
organisasi.
- Meminta
pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Cabang
- Memberi
saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja
Pimpinan Ranting.
Pasal 30
PIMPINAN RANTING
1. Pimpinan Ranting berkewajiban:
- Melaksanakan
keputusan Rapat Anggota dan memberi kan laporan pertanggung jawaban
di akhir masa jabatan.
- Setia
dan taat menja-lankan kebijakan Pimpinan Anak Cabang
- Membina
dan mengkoordinasikan anggota Fatayat NU di wilayahnya.
- Mengusahakan
tercapainya program dan tujuan organisasi
- Bertanggung
jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
- Memberikan
laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada PC Fatayat NU dengan
tembusan ke PAC Fatayat NU
- Melaporkan
kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing
secara tertulis kepada PC Fatayat NU dengan tembusan ke PAC Fatayat NU.
2. Pimpinan Ranting Berhak:
a.
Mengambil
keputusan, kebijak sanaan dan mengeluarkan per nyataan terutama tentang hal-hal
yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
a)
Meminta
pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Cabang
b)
Memberi
saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Anggota
Pasal 31
PIMPINAN ANAK
RANTING
1. Pimpinan Anak Ranting
berkewajiban:
- Melaksanakan
keputusan Rapat Anggota dan memberi kan laporan pertanggung jawaban
di akhir masa jabatan.
- Setia
dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan Ranting
- Membina
dan mengkoordinasikan anggota Fatayat NU di wilayahnya.
- Mengusahakan
tercapainya program dan tujuan organisasi
- Bertanggung
jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
- Memberikan
laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada PAC Fatayat NU
dengan tembusan ke PR Fatayat NU
- Melaporkan
kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing
secara tertulis kepada PAC Fatayat NU dengan tembusan ke PR Fatayat NU
2. Pimpinan Anak Ranting Berhak:
- Mengambil
keputusan, kebijakan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal
yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
organisasi.
- Meminta
pertanggung-jawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Anak Cabang
dan Pimpinan Cabang
- Memberi
saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Anggota.
Pasal 32
PENGHARGAAN
1.
Pimpinan
Fatayat NU dapat memberikan penghargaan kepada anggota dan atau orang yang
berjasa terhadap organisasi.
2.
Jenis
dan mekanisme penyampaian penghargaan ditentukan oleh pimpinan organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 33
KONGRES
1. Ketentuan Umum:
- Kongres
diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Pusat Fatayat
NU.
- Kongres
mempunyai kekuasaan tertinggi.
- Kongres
dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan
undangan Pimpinan Pusat
- Yang
mempunyai hak suara adalah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
- Kongres
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah Wilayah dan
Cabang yang sah.
- Apabila
Kongres tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksa- naannya diserahkan
kepada peserta yang hadir
- Bagi
PW dan atau PC yang tidak menghadiri konggres dianggap menyetujui
hasil dan atau keputusan konggres.
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting.
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PP Fatayat NU selama satu periode
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan -kebijakan organisasi,
- Merubah
dan menetapkan PD/PRT.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat
- Memilih
dan menetapkan tim Formatur
Pasal 34
KONFERENSI BESAR
1.
Konferensi
Basar (KONBES) dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU.
2.
Konferensi
Besar dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3.
Konferensi
Besar mengevaluasi program dan membicarakan hal-hal yang dipandang perlu.
4.
Keputusan
Konferensi Besar tidak dapat mengubah PD/PRT dan Mandataris Kongres.
5.
Konferensi
Besar diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode.
6.
Konperensi
Besar mengevaluasi program, memberikan usulan materi kongres dan membicarakan
hal-hal yang dipandang perlu.
Pasal 35
KONFERENSI WILAYAH
1. Ketentuan Umum:
- Konferensi
Wilayah (Konferwil) diadakan 5 tahun sekali, dilaksanakan oleh pimpinan
wilayah
- Konferensi
dihadiri oleh PP Fatayat NU, PW Fatayat NU, Korda, PC Fatayat NU yang sah
dan undangan.
- Konferensi
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu cabang yang sah.
- Yang
mempunyai hak suara adalah Pimpinan cabang.
- Apabila
Konferensi Wilayah tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya
diserahkan kepada peserta yang hadir
- Bagi
PC yang tidak menghadiri Konferensi Wilayah dianggap menyetujui hasil
keputusan Konferensi Wilayah.
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PW Fatayat NU selama satu periode
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PW Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
- Memilih
dan menetapkan tim Formatur
1.
Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PW Fatayat NU.
Pasal 36
KONFERENSI CABANG
1. Ketentuan Umum:
- Konferensi
Cabang (Konfercab) diadakan 5 tahun sekali, dilaksanakan oleh pimpinan
cabang.
- Konferensi
Cabang dihadiri oleh PW, PC, dan PAC Fatayat NU yang sah dan undangan.
- Konperensi
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu PAC dan PR yang sah.
- Yang
mempunyai hak suara adalah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting
- Apabila
Konperensi Cabang tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya
diserahkan kepada peserta yang hadir
- Bagi
PAC dan PR yang tidak menghadiri Konperensi Cabang dianggap menyetujui
hasil dan atau keputusan Konperensi Cabang.
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PC Fatayat NU selama satu periode.
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PC Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PC Fatayat NU.
- Memilih
dan menetapkan tim Formatur
Pasal 37
KONFERENSI CABANG ISTIMEWA
1. Ketentuan Umum:
- Konferensi
Cabang Istimewa diadakan 4 tahun sekali, dan dilaksanakan oleh pimpinan
Cabang Istimewa.
- Konferensi
dihadiri oleh PP, PCI dan anggota atau PAC dan PR Fatayat NU yang
sah serta undangan.
- Konferensi
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu Pemilik suara yang sah.
- Yang
mempunyai hak suara adalah anggota, apabila tela memenuhi ketentuan pasal
19.D.(4), maka yang mempunyai hak suara adalah PAC dan Ranting.
- Apabila
Konferensi Cabang Istimewa tidak memenuhi quorum, maka keputusan
pelaksanaannya diserahkan kepada peserta yang hadir
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PCI Fatayat NU selama satu periode
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PCI Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PCI Fatayat NU.
- Memilih
dan menetapkan tim Formatur
Pasal 38
KONFERENSI ANAK CABANG
1. Ketentuan Umum:
- Konferensi
Anak Cabang (Konferancab) diadakan 4 tahun sekali, dan dilaksanakan
oleh Pimpinan Anak Cabang.
- Konferensi
Anak Cabang dihadiri oleh PC,PAC, PR dan PAR Fatayat NU yang sah dan
undangan.
- Konferensi
dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan PR yang sah.
- Yang
mempunyai hak suara adalah Pimpinan Ranting dan Anak Ranting
- Apabila
Konferensi Anak Cabang tidak memenuhi quorum, maka keputusan
pelaksanaannya diserahkan kepada peserta yang hadir
- Bagi
PR yang tidak menghadiri Konperensi Anak Cabang dianggap menyetujui hasil
dan atau keputusan Konperensi Anak Cabang.
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PAC Fatayat NU selama satu periode
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PAC Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PAC Fatayat NU.
- Memilih
dan menetapkan tim Formatur
Pasal 39
RAPAT ANGGOTA RANTING
1. Ketentuan Umum:
- Rapat
Anggota diadakan 4 tahun sekali, dan dilaksanakan oleh pimpinan
ranting.
- Rapat
Anggota dihadiri oleh PAC dan anggota PR Fatayat NU yang sah dan undangan.
- Rapat
Anggota dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan anggota.
- Yang
mempunyai hak suara adalah masing-masing anggota
- Apabila
Rapat Anggota tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaan nya
diserahkan kepada anggota yang hadir
- Bagi
anggota yang tidak menghadiri Rapat Anggota dianggap menyetujui hasil dan
atau keputusan Rapat Anggota
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PR Fatayat NU selama satu periode
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PR Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PR Fatayat NU. Dan pengurus lengkap.
Pasal 40
RAPAT ANGGOTA ANAK RANTING
1. Ketentuan Umum:
- Rapat
Anggota diadakan 4 tahun sekali, dan dilaksanakan oleh Pimpinan Anak
Ranting.
- Rapat
Anggota dihadiri oleh PAR Fatayat NU yang sah dan undangan.
- Rapat
Anggota dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan anggota.
- Yang
mempunyai hak suara adalah masing-masing anggota
- Apabila
Rapat Anggota tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaan nya
diserahkan kepada anggota yang hadir
- Bagi
anggota yang tidak menghadiri Rapat Anggota dianggap menyetujui hasil dan
atau keputusan Rapat Anggota
- Keputusan
dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak
tercapai maka diputuskan secara voting
2. Tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program PAR Fatayat NU selama satu periode
- Menerima
atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PAR Fatayat NU.
- Membahas
dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PAR Fatayat NU. Dan pengurus lengkap.
BAB IX
Pasal 41
PEMBENTUKAN PW DAN PC DI DAERAH
PEMEKARAN
1.
PW/PC
Fatayat NU induk (sebelum pemekaran) membentuk Karetaker untuk
menyiapkan konferensi Fatayat NU di daerah pemekaran
2.
Karetaker bertugas melaksanakan Konferensi PW/PC
Fatayat NU di daerah pemekaran
3.
Karetaker melaporkan hasil tugasnya kepada PW/PC
Fatayat NU induk dengan tembusan kepada Pimpinan Fatayat setingkat diatasnya.
4.
Pengesahan
PW/PC Fatayat NU di Daerah Pemekaran, dilakukan sesuai dengan prosedur. (lihat
PD Pasal Pengesahan SK; Pasal 21-22)
Pasal 42
RAPAT KERJA
(1) Rapat Kerja dilaksanakan
minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
(2) Rapat Kerja dilaksanakan oleh
pimpinan organisasi pada tingkatannya masing-masing:
- Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan oleh PP dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat
dan Pimpinan Wilayah.
- Rapat
Kerja Wilayah dilaksanakan oleh PW dan dihadiri Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang.
- Rapat
Keja Cabang dilaksanakan oleh PC dan dihadiri Pimpinan Cabang, Pimpinan
Anak Cabang dan Ranting.
- Rapat
Kerja Cabang Istimewa, dilaksanakan oleh PCI dihadiri oleh PCI dan
anggota atau PAC dan Ranting
- Rapat
Kerja Anak Cabang dilaksanakan oleh PAC, Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Anak Ranting
- Rapat
Kerja Ranting dilaksanakan oleh PR dihadiri oleh pengurus Ranting
- Rapat
Kerja Anak Ranting dilaksanakan oleh PAR di hadiri oleh pengurus anak
ranting.
Pasal 43
RAPAT PIMPINAN
Dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus
pada masing-masing tingkatan.
(1) Rapat Pengurus Harian;
dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian di masing-masing Tingkatan
sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
(2) Rapat Pleno;
dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian, Bidang dan atau Lembaga/Yayasan
di masing-masing tingkatan, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Pasal 44
KONGRES LUAR BIASA, KONPERENSI LUAR
BIASA,
DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
(1) Kongres Luar Biasa
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Konferensi Luar Biasa
diselenggarakan oleh pimpinan ditingkatannya masing-masing
(3) Rapat Anggota Luar Biasa
diselenggarakan oleh Pimpinan ditingkatan masing-masing.
(4) Kongres Luar Biasa/Konferensi
Luar Biasa/Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan
separuh lebih satu dari pemilik suara yang sah
(5) Kongres Luar Biasa/Kon-ferensi
Luar Biasa/Rapat Anggota Luar biasa dapat dilaksanakan, apabila:
- Mandataris
terbukti tidak dapat melaksanakan amanat Kongres/Konperensi/Rapat Anggota
maksimal 1 (satu) tahun setelah terpilih
- Mandataris
terbukti melangggar PD/PRT
(6) Kongres/Konperensi/Rapat
Anggota Luar Biasa dapat mengubah mandataris.
(7) Mandataris yang dipilih oleh
Kongres/ Konperensi/Rapat Anggota Luar Biasa hanya untuk menyelesaikan sisa
masa jabatan.
BAB X
Pasal 45
MASA JABATAN
(1) Masa Jabatan
Kepenguru-san ditingkatan :
a. PP, PW dan PC Fatayat NU adalah 5
(lima) tahun
b. PAC Fatayat NU adalah 3 (tiga) tahun
c. PR dan PAR Fatayat NU adalah 2
(dua) tahun
(2) Masa jabatan
lembaga/yayasan sesuai dengan masa kepengurusan Fatayat NU
BAB XI
Pasal 46
KEUANGAN
(1)Sumber keuangan diperoleh dari:
- Uang
pendaftaran anggota yang ditetapkan sesuai kondisi masing-masing Cabang;
- Uang
iuran anggota setiap bulan yang ditetapkan oleh Cabang masing-masing
dengan mempertimbangkan kondisi/ kemampuan Ranting;
- Usaha-usaha
yang halal; dan
- Bantuan
lain yang tidak mengikat
(2) Uang iuran diberikan oleh
anggota setiap bulan dengan perincian sebagai berikut:
- Untuk
Pimpinan Anak Ranting 30%
- Untuk
Pimpinan Ranting 30%
- Untuk
Pimpinan Anak Cabang 15 %
- Untuk
Pimpinan Cabang 10 %
- Untuk
Pimpinan Wilayah 10 %
- Untuk
Pimpinan Pusat 5 %
BAB XII
Pasal 47
PERALIHAN
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga ini akan diatur menurut kebijaksanaan Pimpinan
Pusat
(2) Peraturan Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
BAB XIII
Pasal 48
PENUTUP
Peraturan Rumah Tangga Fatayat NU ini
hanya dapat diubah oleh Kongres
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
Jam
:
Kongres XIV Fatayat NU
Pimpinan Sidang PD/PRT
Ketua
:
Sekretaris :